Rabu, 14 Desember 2011

fungsional-perawat

Perawat


1. KEP MENPAN
:
Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 Tanggal 7 Nopember 2001
2. SKB
:
Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan
Nomor 10 Tahun 2002 Tanggal 14 Juni 2002
3. PERPRES TUNJANGAN
:
Nomor 47 Tahun 2006 Tanggal 26 Mei 2006
4. BUP
:
P P Nomor 32 Tahun I979 jo SE Ka.BAKN NO.02/SE/1987 tgl.8 Januari 1987 dapat diperpanjang sampai dengan 60 Tahun (untuk jenjang jabatan tertentu)
5. INSTANSI PEMBINA
:
Departemen Kesehatan
6. RUMPUN JABATAN
:
Kesehatan
7. LINGKUP BERLAKU
:
PNS Pusat / Daerah
8. TUGAS POKOK
:
Memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu. keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan/kesehatan.
Jenis Jabatan
Jenjang Jabatan
Golongan Ruang
Tunjangn Jabatan
Batas Usia pensiun
Syarat Pengangkatan
Dalam Jabatan

P. Pemula
II/a
Rp. 183.000,.
56 th
1. Berijazah serendah-rendahnya D.I
Keperawatan.
2. Pangkat serendah-rendahnya
Pelaksana
II/b-II/c-II/d
Rp. 197.000.-
56 th
Pengatur Muda, Golongan Ruang
Keterampilan
II/a.
3. Angka kredit kumulatif minimal 25.
P. Lanjutan
III/a-III/b
Rp. 242.000.-
56 th
4. Setiap unsur penilaian dalam DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam satu tahun terakhir.
Penyelia
III/c-III/d
Rp. 440.000,-
56 th



Pertama
III/a -III/b
Rp 253.000.-
60 th
1. Berijazah serendah-rendahnya
S.l/D.IV keperawatan.
2. Pangkat serendah-rendahnya Penata
Keahlian
Muda
III/c – III/d
Rp. 495.000.-
60 th
Muda, Golongan Ruang III/a.
3. Angka kredit kumulatif minimal 100.
4. Setiap unsur penilaian dalam DP-3
Madya
IV/a-IV/b-IV/c
Rp. 715.000,-
60 th
sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam satu tahun terakhir.


http://insidegrobogan.wordpress.com/2008/06/10/fungsional-perawat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar